Operasi Pemberantasan BKC Ilegal ini dilaksanakan berdasarkan landasan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Selain itu, Jarwito menjelaskan, operasi ini juga mengacu pada PMK Nomor 72 Tahun 2024 mengenai Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT), serta KMK Nomor 52/KM.4/2024 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Penegakan Hukum dalam rangka Penggunaan DBH-CHT.

“Penindakan terhadap rokok ilegal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar, serta memastikan penerimaan negara dari sektor cukai berjalan optimal,” jelasnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dengan adanya operasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan produk yang legal dan memenuhi ketentuan hukum semakin meningkat.

“Tim gabungan berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib,” tegas Jarwito.(Bs).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2