BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Tim Gabungan Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal yang terdiri dari anggota Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Gresik, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan, dan Kejaksaan Negeri Lamongan, melaksanakan operasi besar pada Selasa (20/5/2025) di empat kecamatan di Lamongan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepala Satpol PP Lamongan, Jarwito, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk menegakkan hukum terkait peredaran barang kena cukai ilegal.

“Operasi gabungan ini menyasar Kecamatan Sekaran, Kecamatan Maduran, Kecamatan Glagah, dan Kecamatan Karangbinangun,” ujarnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hasil dari penyisiran yang dilakukan, tim gabungan berhasil menemukan rokok ilegal dalam jumlah yang signifikan di dua kecamatan. Di Kecamatan Glagah, sebanyak 15.212 batang rokok ilegal berhasil disita, sementara di Kecamatan Maduran, tim menyita 1.316 batang rokok ilegal.

“Di Kecamatan Sekaran dan Kecamatan Karangbinangun, tim tidak menemukan adanya peredaran rokok ilegal,” tambah Jarwito.

Secara keseluruhan, tim gabungan berhasil menyita dan mengamankan total 16.528 batang rokok ilegal. Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke KPPBC TMP B Gresik untuk proses lebih lanjut.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2