Sisi unik dari apel kendaraan dinas kali ini adalah adanya sistem “jemput bola” bagi kendaraan yang pajaknya sudah jatuh tempo. Melalui sinergi dengan Bapenda Provinsi Jawa Timur dan Samsat, pemerintah menyediakan layanan pembayaran pajak langsung di lokasi. Langkah ini terbukti efektif dalam memangkas waktu birokrasi dan memastikan setiap kendaraan dinas operasional dalam status pajak yang aktif.

“Kegiatan ini merupakan sinergi lintas lembaga. Jadi, jika saat pemeriksaan ditemukan kendaraan yang masa berlaku pajaknya telah habis atau jatuh tempo, petugas kami langsung memproses administrasinya dan pembayarannya bisa dilakukan di tempat saat itu juga,” imbuh Edy Yunan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemeriksaan dokumen persuratan pajak dan kondisi fisik kendaraan secara berkala dinilai sangat krusial agar operasional pelayanan publik tidak terhambat akibat kendala teknis atau administratif pada kendaraan.

Dengan adanya pendataan ulang ini, Pemkab Lamongan dapat memiliki basis data aset yang mutakhir, yang nantinya mempermudah pengambilan kebijakan terkait pemeliharaan maupun peremajaan kendaraan dinas di masa mendatang.

Dengan komitmen yang berkelanjutan, Pemkab Lamongan berharap budaya tertib administrasi dan perawatan aset dapat tertanam di seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN). Ke depannya, kegiatan serupa akan diperluas ke berbagai instansi di lingkungan Pemkab Lamongan untuk memastikan tidak ada lagi kendaraan dinas yang abai terhadap kewajiban administratif dan standar kelayakan operasional.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2