Dalam penggeledahan badan di lokasi pertama, petugas mengamankan satu klip plastik berisi sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,44 gram. Barang haram tersebut dibungkus menggunakan sobekan tisu dan isolasi cokelat untuk mengelabui petugas.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga kuat digunakan tersangka sebagai alat komunikasi untuk transaksi,” ungkapnya.

Tak berhenti sampai di situ, pengembangan kasus berlanjut ke kediaman tersangka. Di rumah HS, petugas melakukan penggeledahan menyeluruh dan menemukan barang bukti pendukung lainnya, di antaranya 2 (dua) buah sekrop kecil yang terbuat dari sedotan plastik, 8 (delapan) pak plastik klip kosong dalam berbagai ukuran.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Keberadaan plastik klip dalam jumlah banyak dan sekrop sedotan ini memperkuat dugaan bahwa tersangka tidak hanya sekadar pengguna, namun juga terlibat dalam aktivitas distribusi atau peredaran.

Atas perbuatannya, HS kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Lamongan. Ia dijerat dengan Pasal 610 ayat (1) huruf a atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan atau pemasok utama yang berada di atas tersangka HS.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara atas kepemilikan, penyimpanan, dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman,” tegasnya.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2