BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Lamongan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Mantup.

Tersangka diketahui berinisial HS (27), seorang warga sipil asal Kecamatan Mantup. Ia tak berkutik saat disergap petugas di pinggir jalan Desa Tugu, Kecamatan Mantup, pada Selasa (20/01) dini hari.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penangkapan ini menjadi sinyal keras bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika bahwa pihak kepolisian tidak memberikan ruang bagi peredaran barang haram tersebut di Lamongan.

Operasi penangkapan ini berawal dari laporan proaktif masyarakat yang merasa resah dengan adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Mantup. Menanggapi keresahan warga, Unit II Satresnarkoba Polres Lamongan segera melakukan serangkaian penyelidikan mendalam guna memetakan pergerakan target.

Setelah melakukan pengintaian selama beberapa waktu, petugas mencurigai seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi kejadian. Tepat pada pukul 03.00 WIB, petugas langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan di tempat.

“Dari hasil pemeriksaan identitas, diketahui pria tersebut adalah HS. Saat digeledah, petugas menemukan paket narkotika golongan I jenis sabu yang disimpan secara rapi,” ungkap Kasi Humas Polres Lamongan IPDA Hamzaid.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2