“Sementara teragendakan hadir, namun kami masih menunggu konfirmasi final terkait jadwal kegiatan beliau,” kata Debi saat dikonfirmasi, Selasa (16/12).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sementara itu, Humas Pengadilan Agama Bandung, Ikhwan Sofyan, menjelaskan bahwa pada sidang perdana majelis hakim akan melakukan pemeriksaan awal terhadap identitas para pihak dan kuasa hukum. Setelah itu, perkara akan diarahkan ke tahap mediasi.

“Setiap perkara gugatan wajib menempuh proses mediasi terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Baru setelah itu dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara,” jelas Ikhwan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ia menambahkan, apabila proses mediasi tidak mencapai kesepakatan, persidangan akan berlanjut dengan pembacaan gugatan, jawaban, replik, pembuktian, penyampaian kesimpulan, hingga pembacaan putusan.

Terkait pelaksanaan sidang, Ikhwan menegaskan bahwa penetapan apakah persidangan berlangsung secara terbuka atau tertutup sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim. Dalam proses mediasi sendiri, pada prinsipnya para pihak diharuskan hadir langsung, meskipun dalam kondisi tertentu kehadiran dapat diwakilkan kepada kuasa hukum.

Dengan dimulainya persidangan ini, perkara gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil resmi memasuki proses hukum di Pengadilan Agama Bandung.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2