“Ketika dilakukan penangkapan, kedua tersangka berada di dalam rumah sambil menunggu pembeli narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam proses penggeledahan, tersangka Azmi Ade Syahputra menunjukkan kepada petugas keberadaan enam plastik klip kecil yang diduga berisi sabu. Barang tersebut disimpan di dalam saku celana yang berada di kamar mandi rumah tersebut.

Petugas kemudian langsung mengamankan barang bukti tersebut beserta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka Azmi mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bernama Kristo Tampubolon alias Kitto yang disebut sebagai warga Perumnas Batu 6.

“Petugas telah berupaya melakukan pengembangan dengan mencoba menghubungi yang bersangkutan, namun hingga saat ini belum mendapatkan respons,” kata AKP Verry Purba.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik juga telah melakukan sejumlah tahapan penyidikan, mulai dari membawa tersangka ke kantor polisi, membuat laporan polisi, melengkapi administrasi penyidikan, melaksanakan gelar perkara, hingga mempersiapkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polres Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu aparat penegak hukum dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.(Yuni).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2