“Perkiraan Nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 755.177.610, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 492.452.239,” urainya.
Pada kesempatan ini, Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, berkomitmen memanfaatkan dana bagi hasil cukai kepada kepentingan masyarakat, antara lain bidang penegakan hukum, kesehatan masyarakat, jaminan sosial bagi petani tembakau, dan pembangunan jalan produksi pertanian tembakau.
“Komitmen terhadap dana cukai, Lamongan memanfaatkan dana ini secara baik, dalam tiga bidang kaitanya dengan kesejahteraan petani tembakau,” ujarnya.
Selain pemusnahan, Bea Cukai dan Satpol PP Lamongan juga melakukan Sosialisasi gempur rokok ilegal kepada pelajar, mahasiswa, kepala desa, hingga pedagang rokok rokok ilegal.
“Peserta sosialisasi, kurang lebih 50 orang. Dari unsur pelajar, pramuka, mahasiswa, sebagian juga Kades. di tahun 2025, Satpol PP merencanakan 200 kali operasi bersama melibatkan Bea Cukai, Pol PP, Kejaksaan. Sampai hari ini terlaksana 72 kali,” tutup Kasatpol PP Lamongan, Jarwito.(Bs)





