BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Ratusan ribu batang rokok dan minuman keras beralkohol (miras) ilegal tanpa cukai hasil razia di Kabupaten Lamongan, dimusnahkan. Selasa, 28 Juli 2025

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dari data yang dihimpun, sebanyak 506.224 batang rokok dan 66 botol miras tanpa cukai senilai Rp 700 juta dimusnahkan dengan cara dibakar, di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan. Selasa, 28 Juli 2025.

Adapun barang yang dimusnahkan adalah hasil razia gabungan yang digelar oleh Bea Cukai Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, dan Satpol PP Lamongan periode 14 Juli 2024 – 17 Maret 2025.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepala Kantor Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pebean (KPPBC TMP) Gresik, Asep Minandar menyebut bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberantas barang ilegal beredar sehingga mampu menambah penerimaan barang kena cukai negara.

“Adanya penindakan ini tidak ada lagi rokok ilegal dan pasar akan diisi oleh industri rokok yang legal, dan pada akhirnya akan menambah penerimaan negara di bidang Cukai serta mencegah peredaran rokok ilegal di pasar bebas,” tuturnya, Selasa (29/7/2025).

Adapun jenis pelanggaran, beber Asep, adalah rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati Pita Cukai sebanyak 506.224 batang, kemudian Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Golongan C lokal / arak yang dijualbelikan tidak sesuai dengan ketentuan sejumlah 66 botol.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2