Guna memastikan proses penanganan dapat berjalan sesuai prosedur, petugas memberikan arahan kepada pelapor untuk membuat laporan resmi di Mako Polsek Siantar Timur. Laporan tersebut diperlukan sebagai dasar bagi pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut serta menentukan langkah hukum dan penanganan yang tepat.

Selain itu, personel di lapangan juga memberikan imbauan kepada warga sekitar agar tetap tenang, tidak terpancing emosi, serta meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terjadinya potensi gangguan keamanan lanjutan. Koordinasi dengan perangkat kelurahan dan tokoh masyarakat setempat juga dilakukan untuk memantau kondisi lingkungan sekitar pascakejadian.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IPTU Agustina menegaskan bahwa Polres Pematangsiantar berkomitmen memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110. Menurutnya, kecepatan dan ketepatan dalam merespons laporan sangat penting untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar segera melapor jika mengalami atau menyaksikan peristiwa yang berpotensi mengganggu kamtibmas. Layanan Call Center 110 siap melayani selama 24 jam,” pungkasnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut serta berupaya melakukan langkah-langkah preventif guna mencegah terulangnya kejadian serupa di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.(Pirhot Nababan).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2