BERITASIBER.COM | LAMONGAN – PT. Kebun Tebu Mas (KTM) produksi Pabrik Gula yang berlokasi di Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, dilaporkan belum melunasi pembayaran Provisi Sumberdaya Hutan (PSDH) selama lima tahun terakhir.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
PT KTM Belum Bayar PSDH Senilai 3,5 Miliar, Komisi B DPRD Jatim Beri Deadline Lunas Hingga Akhir 2024 

Perusahaan yang bergerak dalam industri gula ini memiliki kewajiban sebesar Rp 3,5 miliar yang belum dibayarkan dalam kurun waktu lima tahun.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur, Amar Syaifudin, dalam rapat koordinasi yang digelar beberapa waktu lalu, menyatakan bahwa perusahaan harus melunasi kewajibannya paling lambat pada bulan Desember 2024. Jika tidak, sanksi berupa larangan menebang tebu di seluruh wilayah Jawa Timur akan diberlakukan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Kami sudah memberikan tenggat waktu hingga Desember 2024. Semua telah disepakati dan dituangkan dalam notulen rapat serta berita acara. Tidak ada lagi alasan yang dapat diterima dari PT. KTM,” ujar Amar Syaifudin.

Politikus asal Lamongan ini menambahkan, keputusan ini telah sesuai dengan hasil rapat koordinasi antara Komisi B DPRD Jatim, Perhutani Divre Jatim, Dinas Kehutanan, Biro Hukum Pemprov Jatim, dan PT. KTM yang berlangsung beberapa waktu lalu.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2