Tak hanya mengakui aksi pencurian tersebut, GAS juga menunjukkan lokasi tempat dirinya menyembunyikan barang bukti. Empat unit ponsel hasil curian diketahui disembunyikan di sebuah warung di Jalan Serumpun dengan cara diselipkan di bawah tungku masakan guna menghindari kecurigaan warga maupun petugas.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi meliputi satu unit Samsung Galaxy A54 5G warna hitam, satu unit Vivo Y30 warna hitam, satu unit Samsung warna hitam hijau, dan satu unit Infinix Note 40 Pro warna hitam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp8 juta.

Setelah menerima pengakuan pelaku dan mengamankan barang bukti, personel Polsek Siantar Utara langsung membawa GAS ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kanit Reskrim Polsek Siantar Utara, IPDA Ricardo Rajagukguk, S.Sos., bersama Tim Opsnal melakukan interogasi mendalam terhadap tersangka.

“Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan tersangka berniat menjual keempat ponsel tersebut untuk mendapatkan uang secara instan,” tambah AKP Jahrona.

Saat ini, tersangka telah resmi ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat GAS dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e Jo Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Selain itu, penanganan perkara juga dikaitkan dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengingat usia pelaku yang masih tergolong muda.

Polsek Siantar Utara turut mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas, terutama pada malam hari. Warga diminta memastikan pintu dan jendela rumah dalam keadaan terkunci sebelum beristirahat guna mencegah terjadinya aksi pencurian serupa.(Pirhot Nababan).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2