Setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi pihak kepolisian, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Kesepakatan damai dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian bermaterai yang ditandatangani kedua belah pihak, termasuk komitmen untuk tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Dugaan pemukulan tersebut sudah diselesaikan dengan problem solving karena kedua belah pihak telah membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai,” ujar AKP Martua Manik.

Kapolsek menegaskan bahwa penyelesaian melalui mekanisme problem solving merupakan bagian dari upaya penerapan restorative justice, khususnya terhadap perkara yang masih memungkinkan diselesaikan secara damai tanpa harus melalui proses peradilan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ia juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan komunikasi yang baik serta menahan diri dalam menghadapi persoalan, agar tidak terjadi konflik yang dapat merugikan semua pihak.

Dengan penyelesaian secara kekeluargaan ini, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Siantar Martoba tetap terjaga dalam keadaan aman dan kondusif.(Pirhot Nababan).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2