BERITASIBER.COM | PEMATANGSIANTAR – Jajaran Polsek Siantar Martoba kembali mengedepankan pendekatan problem solving dalam menangani dugaan tindak pidana ringan yang terjadi di wilayah hukumnya. Kali ini, dugaan kasus pemukulan yang terjadi di Jalan Gurilla, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, pada Minggu (1/3/2026), berhasil diselesaikan secara kekeluargaan.
Kapolsek Siantar Martoba, AKP Martua Manik, SH, MH, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada pagi hari sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, pihak kedua berinisial JTS (61), warga Jalan Gurilla, tengah mengeluarkan barang-barang dari dalam rumahnya dengan tujuan pindah tempat tinggal.
Di tengah aktivitas tersebut, JTS mengaku mendengar ucapan dari pihak pertama berinisial IGS (54), yang juga merupakan warga setempat, dengan kalimat “let’s go… let’s go.” Merasa tersinggung dan menganggap ucapan tersebut ditujukan kepadanya, JTS kemudian mendatangi rumah IGS untuk meminta klarifikasi.
Pertemuan tersebut justru berujung cekcok mulut antara kedua belah pihak. Situasi sempat memanas ketika anak dari pihak pertama datang dan memegang pihak kedua. Dalam kondisi emosi, IGS diduga melakukan pemukulan ke arah wajah JTS yang mengakibatkan luka robek pada bagian bibir kanan atas.
Tidak terima atas kejadian tersebut, JTS langsung mendatangi Mako Polsek Siantar Martoba untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya. Menindaklanjuti laporan tersebut, piket Perwira Pengawas (Pawas) bersama Unit Fungsi segera melakukan respons cepat dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan pengecekan serta mengamankan situasi.
Kedua belah pihak kemudian dibawa ke Mako Polsek Siantar Martoba untuk dilakukan pemeriksaan dan mediasi. Dalam proses tersebut, petugas mengedepankan pendekatan persuasif serta memberikan pemahaman hukum kepada kedua pihak agar permasalahan tidak berkembang lebih jauh.





