BERITASIBER.COM | SIMALUNGUN – Upaya pemberantasan peredaran narkotika kembali menunjukkan hasil di wilayah Kabupaten Simalungun. Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap seorang pria berinisial D.F.H (45), yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di Kecamatan Tanah Jawa. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 31 Maret 2026, sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Kampung Dalam, Kecamatan Tanah Jawa.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Informasi tersebut diterima aparat sekitar pukul 15.00 WIB di hari yang sama, yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan intensif.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan tersangka sedang duduk di depan salah satu rumah warga dengan gerak-gerik mencurigakan. Dari hasil pengamatan, tersangka diduga sedang menunggu calon pembeli. Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan penangkapan.
Saat hendak diamankan, tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang sebuah kotak rokok. Namun, kesigapan petugas berhasil menggagalkan upaya tersebut. Kotak rokok itu ternyata berisi sejumlah paket sabu yang siap diedarkan.
Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 1 plastik klip sedang dan 8 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto total 4,18 gram. Selain itu, turut disita plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp410.000 yang diduga hasil transaksi, satu unit telepon genggam, serta kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan.





