“Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum kami,” tegas AKP Verry Purba saat dikonfirmasi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial R yang juga berdomisili di wilayah Kampung Dalam. Pengakuan tersebut kini menjadi dasar bagi penyidik untuk mengembangkan kasus dan memburu pemasok yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika di daerah tersebut.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres Simalungun juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan, sebagai bentuk sinergi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.(Yuni)

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2