Kepada petugas, DH mengaku bahwa tiga paket sabu tersebut diperolehnya dari APH. Mendapatkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ponsel milik APH.
Dari hasil pemeriksaan isi percakapan di aplikasi WhatsApp pada ponsel APH, petugas menemukan pesan yang mengindikasikan masih adanya narkotika yang disimpan di rumah tersangka. Berdasarkan temuan tersebut, petugas segera membawa kedua tersangka menuju kediaman APH yang berada di Jalan Manunggal Karya, Perumahan Edi Permai.
Setelah dilakukan penggeledahan di sekitar rumah tersangka, petugas menemukan sebuah plastik merah yang diletakkan di bawah meteran air di depan rumah. Di dalam plastik tersebut terdapat satu dompet warna hijau yang berisi tiga paket sabu dengan berat bruto 56,34 gram, satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik klip kosong, serta satu plastik klip berisi tiga butir pil ekstasi.
Dari hasil pemeriksaan awal, APH mengakui bahwa seluruh narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria yang tidak dikenalnya di Kota Medan.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Irwanta Sembiring menambahkan bahwa tersangka APH diketahui merupakan residivis dalam kasus narkotika. Saat ini kedua tersangka telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkasnya. (Pirhot Nababan)





