BERITASIBER.COM | PEMATANGSIANTAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Jalan Manunggal Karya, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika, Senin (9/3/2026) malam.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DH (25), warga Jalan Kampung Jawa Huta II, Desa Baja Dolok, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, serta APH (39), warga Jalan Manunggal Karya, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait kepemilikan narkotika di kawasan Jalan Manunggal Karya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Hasilnya, pada Senin malam sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kepemilikan narkotika.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka, petugas menemukan barang-barang yang dibawa oleh masing-masing pelaku. Dari tangan DH ditemukan satu unit telepon seluler merek Realme, sementara dari APH ditemukan satu unit telepon seluler merek Oppo.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor Honda CRF warna merah tanpa plat nomor yang digunakan oleh DH. Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu plastik klip berisi tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,01 gram yang disimpan di samping kunci kontak sepeda motor.





