Tim Penggal kemudian mengambil langkah persuasif dengan melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Untuk penanganan lebih lanjut, pihak debt collector dan pengendara sepeda motor tersebut dibawa ke Polsek Siantar Timur guna menjalani proses penyelesaian sesuai prosedur hukum yang berlaku.

IPTU Agustina Triyadewi juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan tidak mudah terpancing emosi ketika menghadapi permasalahan di lapangan. Ia menegaskan bahwa segala bentuk persoalan sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum yang benar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Selain itu, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 sebagai sarana pelaporan cepat apabila menemukan kejadian yang berpotensi mengganggu kamtibmas.

“Respons cepat ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Pematangsiantar,” pungkasnya.

Hingga saat ini, situasi di lokasi kejadian dilaporkan telah kembali kondusif. Arus lalu lintas yang sempat terganggu pun berangsur normal setelah dilakukan penanganan oleh petugas di lapangan.(Pirhot Nababan).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2