BERITASIBER.COM | PALANGKA RAYA – Viralnya pemberitaan di berbagai media massa, terkait seorang anak yang berani melaporkan ayah kandungnya, yang diduga menjadi bandar besar narkoba di Kabupaten Seruyan, serta diduga melibatkan oknum aparat hukum dari Polres setempat.

Seorang praktisi hukum senior di Kalteng, yang juga Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Tambun Bungai, Dekie GG Kasenda, S.H., M.H, kepada Wartawan, Senin ( 16/2/2026 ) mengatakan, karena kasus narkoba adalah kejahatan luar biasa, maka penanganan kasusnyapun harus dilakukan secara luar biasa, sehingga Dekie mendorong Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Irwan Kuirniawan, serius menyikapi masalah ini, karena sudah ramai diberitakan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Sebagai praktisi hukum, saya sarankan Kapolda Kalteng, melibatkan, Ditresnarkoba, maupun Ditreskrimum, terkait peredaran narkoba, dan dugaan penganiayaan serta pengancaman terhadap korban, hingga BidPropam, terkait dugaan keterlibatan oknum aparat hukum “ kata Dekie.

Dia menambahkan, karena ini kejadian luar biasa, maka aparat hukum, khususnya Polisi, harus melindungi sang anak dari tekanan maupun ancaman tindakan kekerasan dari siapapun yang terkait dengan dugaan peredaran narkoba tersebut.

“ Ini kejadian luar biasa, karena itu penanganan kasusnya dilakukan secara tepat dan cepat serta harus ada perlindungan terhadap sang pelapor “ tegasnya.

Dekie Kasenda menegaskan, karena sudah cukup banyak kasus narkoba yang melibatkan oknum aparat hukum. Maka terkait kasus ini, diminta berbagai komponen masyarakat adat, tidak hanya GDAN yang mengawasi penanganannya, sehingga ada efek jera bagi para terduga yang terlibat.

Ketua Gerekan Dayak Anti Narkoba (GDAN) Sadagori Henoch Binti, Senin (16/02/2026) ketika dihubungi menegaskan, GDAN sudah menerima laporan secara rinci dari pelapor, bagaimana terduga menjadi bandar besar sabu-sabu yang keberadaannya diduga dilindungi oknum aparat hukum setempat.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2