BERITASIBER.COM – Polres Pematangsiantar menunjukkan respons cepat dalam menangani laporan kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Senin (20/4/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Setelah menerima laporan dari masyarakat melalui layanan darurat Call Center 110, personel piket Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polres Pematangsiantar langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) serta penanganan awal.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH SIK MH melalui Ps Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi menjelaskan, laporan kecelakaan pertama kali disampaikan oleh seorang pelapor berinisial HW melalui Call Center 110 Polres Pematangsiantar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Begitu menerima laporan dari pelapor HW, operator Call Center 110 langsung meneruskan informasi tersebut kepada piket Unit Gakkum Sat Lantas. Petugas kemudian segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penanganan,” ujar IPTU Agustina.

Berdasarkan informasi awal di lapangan, kecelakaan bermula saat pelapor HW mengendarai sepeda motor dengan membawa seorang penumpang. Saat berada di Jalan Rakutta Sembiring, kendaraan yang dikendarainya terlibat tabrakan dengan satu unit mobil.

Akibat benturan tersebut, penumpang sepeda motor terjatuh ke badan jalan dan mengalami luka-luka. Warga sekitar bersama petugas kemudian memberikan pertolongan cepat dengan mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Vita Insani guna mendapatkan perawatan medis.

Selain melakukan evakuasi korban, personel Unit Gakkum Sat Lantas juga langsung melaksanakan olah TKP untuk mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti di lokasi kejadian. Barang bukti berupa kendaraan yang terlibat kecelakaan turut diamankan guna kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2