BERITASIBER.COM – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Lamongan Kota menunjukkan respon cepat dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait gangguan ketertiban lalu lintas.
Pada Minggu (5/7/2026), aparat kepolisian melakukan penertiban terhadap pedagang pasar loak yang parkir kendaraannya dinilai memakan bahu jalan di kawasan sebelah barat Alfamart Tanjung, Lamongan.
Tindakan ini dilakukan menindaklanjuti laporan warga melalui layanan pengaduan “Lapor Kapolres Lamongan”. Dalam laporan tersebut, masyarakat menyampaikan keresahan terkait aktivitas parkir liar di area pasar loak yang kerap menutup badan jalan, sehingga menimbulkan risiko kecelakaan sekaligus menghambat arus lalu lintas bagi pengguna jalan lainnya.
Kapolsek Lamongan Kota, Kompol Beni Ulang Setiawan, S.Pd., M.A.P., yang memimpin langsung operasi penertiban tersebut, menyatakan bahwa pihaknya selalu memprioritaskan setiap aduan yang masuk demi kenyamanan masyarakat.
“Kami menerima informasi dari masyarakat melalui admin Lapor Kapolres mengenai adanya tumpukan kendaraan di bahu jalan akibat aktivitas pasar loak di wilayah Tanjung. Sebagai bentuk respon cepat, saya bersama anggota piket fungsi (Pawas) segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penertiban,” ujar Kompol Beni dalam keterangannya.
Sesampainya di lokasi pada pukul 11.01 WIB, Kapolsek dan jajarannya langsung melakukan dialog persuasif dengan para pedagang maupun pengunjung pasar. Polisi memberikan edukasi dan imbauan secara humanis agar para pedagang menata kendaraan mereka di area yang tidak melanggar batas bahu jalan.





