BERITASIBER.COM | PEMATANGSIANTAR – Personel Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keributan yang terjadi di kawasan Jalan SM Raja Parluasan, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Kamis (16/4/2026).
Penanganan dilakukan oleh tim piket yang dipimpin Piket Pawas IPDA H. Matondang bersama Kanit Reskrim IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos, Ka SPKT, serta personel piket lainnya. Begitu menerima informasi, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus meredam situasi agar tidak berkembang menjadi gangguan kamtibmas yang lebih besar.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH menjelaskan, setibanya di lokasi, personel menemukan adanya perselisihan antara seorang warga berinisial NLKH dengan seorang juru parkir berinisial MS.
Menurut keterangan awal yang diperoleh petugas, keributan bermula saat NLKH datang berbelanja sayur mayur yang didatangkan dari Kabupaten Simalungun. Belanja tersebut disebutkan untuk kebutuhan program Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Usai berbelanja, NLKH diminta membayar uang parkir oleh juru parkir sebesar Rp35.000. Nilai tersebut kemudian dipersoalkan karena dianggap terlalu besar dan tidak sesuai kewajaran. Perbedaan pandangan itu memicu adu mulut antara keduanya di lokasi.
Melihat situasi yang berpotensi memancing keramaian warga sekitar, personel Polsek Siantar Utara segera mengambil langkah persuasif dengan menenangkan kedua belah pihak. Setelah itu, keduanya dibawa ke Mapolsek Siantar Utara untuk dilakukan mediasi lebih lanjut.
Di kantor polisi, proses penyelesaian dilakukan secara humanis dan kekeluargaan. Petugas memberikan pemahaman kepada kedua pihak agar mengedepankan komunikasi yang baik serta tidak menyelesaikan persoalan dengan emosi di ruang publik.





