Menurutnya, uang itu diproduksi oleh salah satu pelaku inisial AM. Ia mengatakan AM merupakan residivis di kasus yang sama.
“Pembuat ini juga merupakan residivis yang mana pada tahun 2014 pernah diamankan di kasus yang serupa,” kata Dian.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita uang palsu pecahan seratus ribu, pecahan Dolar Amerika dan Real Brazil. Dian mengatakan total uang rupiah yang berhasil disita sebanyak Rp 186 juta.
“Uang jenis Dolar Amerika pecahan US$ 100 sebanyak 1.034 lembar, uang Real Brazil pecahan 5.000 sebanyak 200, lembar,” katanya.
Mereka dijerat dengan Pasal 244 KUHPidana dan atau Pasal 245 KUHPidana dan atau Pasal 26 Jo Pasal 36 Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara, dan pidana denda paling banyak senilai Rp 50 miliar. (Ade).
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com





