BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) masih terlihat menjamur di sejumlah titik di beberapa ruas jalan di wilayah perkotaan Kabupaten Lamongan, selain menjadi penyebab terganggunya arus lalu lintas juga merusak estetika tata ruang kota.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
PKL Menjamur di Lamongan, Fauzi Nur Rofiq: Bentuk Kurang Tegasnya Pemerintah

Seperti terlihat deretan PKL di sepanjang Jalan Basuki Rahmad, Jalan Sunan Drajat, Jalan KHA Dahlan belakang gedung Pemkab Lamongan, Jalan Ki Sarmidi Mangunsarkoro di pagi hari dan PKL Jl. Hasyim As’ary seputar pasar kota yg sudah ada papan larangan.

Kondisi ini tidak sedikit, para PKL menggunakan badan jalan hingga menyebabkan kondisi jalan semakin sempit dan mengganggu arus lalu lintas. Meskipun sempat dilakukan penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lamongan, namun masih belum menyeluruh dilakukan penertiban PKL di lokasi lainnya.

Menurut Fauzi Nur Rofiq Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Teksodama upaya yang dilakukan Satpol PP ini memang harus terus dilakukan sebagai penegak Perda.

Namun Fauzi menyayangkan upaya yang dilakukan penertiban oleh petugas Satpol PP Kabupaten Lamongan bersama petugas gabungan yang terlihat masih tebang pilih atau kurang serius, jadi yang mengganggu lalu lintas agar ditertibkan sesuai peraturan lalin serta perhubungan.

“Menjamurnya keberadaan PKL di Lamongan ini karena ketidaktegasan pemerintah dalam hal ini Satpol PP, di dalam melakukan penataan dan pemberdayaan PKL. Kalau memang itu sudah diatur larangan, maka tanpa harus ada toleransi dengan memberikan edukasi kepada PKL perihal hukuman dan ancaman jika melanggar,” ujar Fauzi Nur Rofiq, Sabtu (25/01/2025).

Fauzi mengatakan, pada larangan tersebut juga disebutkan jika melanggar maka akan dikenakan penjara 3 bulan dan dendanya Rp50 juta.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
12
Reporter: BeritaSiber.com