Lebih lanjut, Fauzi menjelaskan, di lokasi sekitar pasar kota dan alun-alun yang sudah jelas ada papan larangan berjualan termasuk juga pelarangan hukum. Dan itu jika pihak-pihak terkait tidak melarang dan membiarkan, maka bisa dikatakan turut serta melanggar Perda.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Sedangkan di lokasi sekitar pasar kota yang sudah jelas ada papan larangan berjualan terkesan dibiarkan tak tersentuh,” ungkapnya.

Fauzi menyebutkan, jika merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kabupaten Lamongan serta Perda Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL di Kabupaten Lamongan. Maka semua pihak wajib mentaatinya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Harapan kami sebagai masyarakat Lamongan, agar penataan ini bisa tertib. Sehingga jantung kota Lamongan bisa terlihat lebih indah, bersih berseri-seri,” ungkapnya.

Sebagai masyarakat Lamongan, Fauzi berharap agar pemerintahan Pak Yes ini suasana kota Lamongan bisa semakin indah, tidak semrawut dan benar-benar bisa tertata dengan rapi dan baik.

“Harapan kami, pihak-pihak terkait seperti Satpol PP sebagai penegak Perda bisa lebih serius dalam penertiban, termasuk juga Satlantas dan Dinas Perhubungan menertibkan badan jalan yang digunakan PKL berjualan serta keluhan masyarakat keberadaan parkir liar, jadi mohon untuk segera dilakukan penertiban,” tegasnya.(bs)

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2