BERITASIBER.COM | DENPASAR – PT Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi kepada SPBU 54 801 32 yang berlokasi di Jalan Gunung Soputan No.29, Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat.
Sanksi ini diberikan setelah terungkapnya pelanggaran dalam proses pembongkaran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dilakukan oleh oknum awak mobil tangki tanpa pengawasan yang memadai.
Area Manager Comm, Rel. & CSR PT Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan di lokasi SPBU setelah menerima informasi terkait pemasangan police line di area tersebut.
Melalui pemeriksaan CCTV, tim Pertamina menemukan bahwa pada tanggal 3 April 2025, pukul 06.50 Wita, sebuah mobil tangki BBM tiba dengan membawa produk Pertalite sebanyak 16 KL. Namun, proses pembongkaran BBM tersebut dilakukan tanpa adanya pengawas dari SPBU.
“Sebagai respons terhadap pelanggaran ini, Pertamina segera menghentikan pengiriman semua produk BBM ke SPBU 54 801 32 mulai tanggal 11 April 2025 hingga 10 Mei 2025,” ungkapnya.






