Menurutnya, masih banyak warga yang merasa segan atau bingung bagaimana harus melapor jika terjadi keadaan darurat. Dengan adanya Call Center 110, hambatan birokrasi dan akses tersebut dipangkas. Masyarakat tidak perlu merasa takut atau canggung, karena setiap laporan yang masuk akan diterima oleh operator yang bertugas secara profesional dan sigap.
Layanan 110 telah terintegrasi dengan sistem kepolisian yang canggih, memungkinkan setiap laporan yang masuk dapat segera dipetakan lokasinya dan ditindaklanjuti oleh personel terdekat di lapangan. Aiptu Sarmadi menekankan bahwa setiap laporan masyarakat dijamin kerahasiaannya dan akan ditangani dengan standar prosedur yang profesional.
“Kami ingin mengubah paradigma bahwa melapor ke polisi itu sulit. Melalui 110, kami memastikan setiap pengaduan akan diterima dengan profesional dan segera ditindaklanjuti. Ini adalah upaya kami dalam memberikan rasa aman dan nyaman di lingkungan masyarakat,” tambahnya.
Kehadiran Aiptu Sarmadi yang aktif menyapa warga memberikan dampak positif. Masyarakat Desa di wilayah hukum Solokuro kini lebih antusias untuk menyimpan nomor layanan 110 di perangkat ponsel mereka masing-masing. Polsek Solokuro berharap, dengan semakin luasnya jangkauan informasi ini, tingkat responsivitas kepolisian terhadap ancaman keamanan maupun gangguan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Lamongan dapat meningkat secara signifikan.
Kegiatan sosialisasi ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan, baik melalui tatap muka langsung, penyebaran pamflet, maupun melalui media sosial resmi Polsek Solokuro. Langkah proaktif ini merupakan manifestasi dari tekad Polri untuk selalu hadir di tengah masyarakat, bukan hanya saat ada masalah, tetapi juga dalam mempermudah akses warga untuk mendapatkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan hukum yang prima.





