BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Subandi, seorang pengusaha properti asal Lamongan, mengambil langkah hukum setelah menjadi korban fitnah dan penyebaran berita hoax di media sosial.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Pengusaha Properti di Lamongan Melaporkan Penyebaran Hoax di Media Sosial ke Polisi

Ia melaporkan akun TikTok dan Facebook yang menggunakan nama Deni Saputra, yang diduga secara sengaja menyebarkan informasi palsu mengenai legalitas dan perizinan usaha properti yang telah ia kelola selama belasan tahun.

Subandi, yang merupakan developer dari proyek perumahan Tikung Kota Baru (TKB), merasa dirugikan oleh kabar bohong yang menyebutkan adanya masalah terkait legalitas dan satuan peta lahan (SPL).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ia menegaskan bahwa tidak mungkin perizinan dapat diterbitkan jika perusahaan perumahan belum menyelesaikan kesepakatan dengan pemilik tanah.

“Tim kami sudah mengantongi sejumlah nama yang diduga menjadi dalang di balik penyebaran hoax ini. Namun, kami memilih untuk menempuh jalur hukum dengan bijak,” ungkap Subandi pada Rabu (23/4/2025).

Ia meyakini bahwa akun tersebut dibuat dengan tujuan untuk merusak reputasi dan usaha properti yang ia jalankan.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2