Selain pengaturan jam operasional, pihaknya juga mengimbau agar rumah makan, restoran, dan kafe yang menyediakan layanan makan di tempat memasang tirai atau penutup agar tidak mengganggu masyarakat yang sedang berpuasa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Kami berharap seluruh pemilik usaha dapat mematuhi aturan ini demi menjaga ketertiban dan menghormati bulan suci Ramadhan. Jika ada pelanggaran, Satpol PP akan melakukan penindakan sesuai tugas dan fungsinya,” ujar Soma Atmaja dalam rapat Forkopimda yang digelar di Ruang Rapat Wareng, Rabu (26/2/2025).

Pemkab Tangerang menegaskan bahwa aturan ini bersifat wajib bagi seluruh pengelola tempat usaha yang termasuk dalam kategori yang disebutkan dalam surat edaran.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan suasana Ramadhan yang lebih kondusif serta memperkuat rasa saling menghormati antar warga di Kabupaten Tangerang.(sarman)

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2