BERITASIBER.COM | TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang resmi mengeluarkan kebijakan terkait jam operasional rumah makan, restoran, kafe, serta tempat hiburan umum selama bulan Ramadhan 1446 H/2025.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025 dan bertujuan untuk menjaga ketertiban serta menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

Dalam aturan tersebut, restoran, rumah makan, dan kafe hanya diperbolehkan buka mulai pukul 15.00 WIB hingga 04.00 WIB selama bulan Ramadan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sementara itu, tempat hiburan malam seperti karaoke, sauna, spa, massage, dan biliar akan ditutup sementara mulai dua hari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk toleransi antar umat beragama serta upaya menjaga ketertiban sosial selama bulan suci.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2