BERITASIBER.COM | JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat langkah konkret dalam memberantas praktik judi daring (online) di Indonesia. Melalui kerja sama lintas lembaga, sebanyak 23.929 rekening bank yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi daring resmi diblokir oleh pemerintah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, pemblokiran ribuan rekening ini merupakan tindakan tegas pemerintah untuk memutus aliran dana dari aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.

“Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi daring benar-benar terputus,” ujar Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Langkah tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI), serta dukungan masyarakat melalui kanal pelaporan resmi seperti cekrekening.id dan aduankonten.id.

Menurut Meutya, pemberantasan judi daring tidak cukup hanya dengan menutup situs, tetapi juga harus memutus rantai ekonomi ilegal yang menopang operasinya.

“Ini adalah bentuk nyata kerja sama lintas kementerian dan lembaga untuk menekan aktivitas judi daring dari sisi finansial,” jelasnya.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2