“Terkait dana hibah itu, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak – pihak terkait hingga beberapa kali. Kini berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Inspektorat guna menghitung kerugiannya. Kami menunggu hasilnya,” terang dia.
Selain itu, sambung Fadly, ada lagi penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi lainnya, yakni Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) yang saat ini sudah ada penetapan beberapa tersangkanya.
“Kasus dugaan korupsi SKS senilai Rp 2,5 miliar juga sudah ada 4 tersangka, saat ini dalam proses pemberkasan untuk masuk ke tahap 2. Penyidik masih melengkapi semua berkas perkara hingga dakwaan. Akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan didaftarkan ke Pengadilan Negeri,” tandasnya.
Fadly menambahkan, sebenarnya tidak hanya perkara dugaan korupsi itu saja, masih banyak kasus dugaan tipikor lainnya yang saat ini memang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lamongan.
“Harus bersabar, karena memang harus antri dulu. Kita tetap profesional dalam menangani suatu perkara. Semua laporan yang sudah masuk ke PTSP Kejari Lamongan pastinya akan ditindaklanjuti sesuai SOP yang ada,” tutup Fadly.





