BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Satlantas Polres Lamongan terus menggencarkan Operasi Patuh Semeru 2025 yang telah berlangsung sejak pertengahan Juli.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hingga hari kesembilan, tercatat lebih dari seribu pelanggaran lalu lintas berhasil ditindak oleh petugas, baik melalui sistem elektronik maupun penindakan langsung di lapangan.

Data yang dihimpun menunjukkan bahwa sebanyak 1.092 pelanggaran tercatat melalui sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) statis, dan 118 pelanggaran lainnya melalui ETLE mobile. Selain itu, 792 pengendara telah diberikan sanksi tilang, dan 3.906 pengendara mendapat teguran dari petugas karena melakukan pelanggaran ringan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

KBO Satlantas Polres Lamongan, IPTU Fifin Yuli Subagyo, mengatakan mayoritas pelanggaran dilakukan oleh pengendara roda dua (R2). Namun, pihaknya menegaskan bahwa penindakan tidak terbatas hanya pada kendaraan roda dua, melainkan juga berlaku bagi pengemudi roda empat.

“Selama Operasi Patuh Semeru 2025 berlangsung, kami menindak semua pelanggar tanpa pandang bulu. Penindakan dilakukan baik terhadap pengendara sepeda motor maupun mobil yang melakukan pelanggaran secara kasat mata,” ujar IPTU Fifin, Rabu (23/7/2025).

Fokus penindakan pada operasi patuh, Iptu Fifi menjelaskan beberapa jenis pelanggaran yang menjadi prioritas dalam operasi ini diantaranya melanggar marka jalan dan melawan arus, berkendara dalam keadaan mabuk atau mengonsumsi narkoba.

Selain itu menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm SNI (untuk roda dua), tidak mengenakan sabuk pengaman (untuk roda empat), berkendara melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur, kendaraan tidak layak jalan, tidak dilengkapi spion, atau menggunakan knalpot tidak standar, tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan, TNKB (plat nomor) tidak sesuai spesifikasi atau tidak terbaca, serta kendaraan yang menggunakan rotator dan sirene tanpa hak.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2