Barang bukti yang ditemukan di antaranya satu buah buku kandungan yang di dalamnya berisi satu paket sabu yang disimpan di dalam lemari kamar. Petugas juga menemukan satu tas kecil merek Gea yang di dalamnya terdapat satu paket sabu yang dibungkus menggunakan tisu.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan beberapa barang yang diduga digunakan untuk aktivitas terkait narkotika, seperti satu bungkus plastik klip kosong, empat buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, satu unit timbangan digital, serta dua lembar tisu.
Dari hasil penimbangan, total empat paket narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan tersebut memiliki berat bruto keseluruhan sekitar 2,32 gram.
Kepada petugas, tersangka H.A mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial W yang disebut-sebut berdomisili di Jalan Wahidin, Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya, tersangka H.A beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini tersangka H.A sudah ditahan untuk menjalani proses penyidikan sesuai hukum yang berlaku,” kata AKP Irwanta Sembiring.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Pematangsiantar menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. (Pirhot Nababan)






