BERITASIBER.COM | PEMATANGSIANTAR — Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial H.A (41) ditangkap karena diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu di Jalan Penyabungan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Jumat (27/2/2026) pagi sekitar pukul 08.45 WIB oleh personel Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar setelah sebelumnya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan kepemilikan narkotika di kawasan tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH, menjelaskan bahwa informasi dari masyarakat tersebut segera ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

“Personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya pelaku yang diduga memiliki narkotika di Jalan Penyabungan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat,” ujar AKP Irwanta Sembiring.

Setelah memastikan keberadaan tersangka, petugas kemudian melakukan penindakan. Saat itu, tersangka H.A diketahui sedang duduk di atas sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi BK 2074 WAJ di pinggir Jalan Penyabungan.

Ketika diamankan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Di antaranya satu paket sabu yang dibungkus menggunakan kertas struk yang ditemukan di atas aspal. Barang tersebut diketahui sebelumnya dijatuhkan oleh tersangka dari tangan kirinya.

Selain itu, petugas juga menemukan satu unit telepon genggam merek Realme berwarna hitam dari saku depan sebelah kanan tersangka. Dari dalam casing telepon genggam tersebut juga ditemukan satu paket sabu lainnya serta uang tunai sebesar Rp53.000 dari kantong belakang sebelah kanan celana tersangka.

Saat dilakukan interogasi awal, tersangka H.A mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya yang berada di Jalan Tombang, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Berdasarkan pengakuan tersebut, Kanit II Sat Resnarkoba bersama tim langsung melakukan pengembangan ke rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti tambahan.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2