BERITASIBER.COM | BANYUWANGI – Ketidakpastian ekonomi global akibat konflik geopolitik, perlambatan pertumbuhan ekonomi, serta tekanan inflasi yang masih berlangsung, kembali mendorong emas menjadi pilihan utama masyarakat sebagai instrumen lindung nilai. Kondisi ini tercermin dari meningkatnya permintaan emas, baik di pasar internasional maupun di dalam negeri, dalam bentuk fisik maupun investasi berbasis digital.
Secara global, emas masih dipandang sebagai aset yang relatif aman di tengah gejolak pasar keuangan. Sejumlah bank sentral dunia terus menambah cadangan emasnya sebagai langkah antisipatif menjaga stabilitas moneter. Tren tersebut turut memengaruhi perilaku investor ritel, termasuk di Indonesia, yang menjadikan emas sebagai alternatif penyimpan nilai jangka panjang.
Di tingkat nasional, peningkatan minat terhadap emas terlihat dari melonjaknya penjualan emas batangan serta tingginya transaksi tabungan emas digital. Situasi ini biasanya semakin menguat ketika nilai tukar rupiah melemah atau pasar saham mengalami volatilitas tinggi.
Namun, di balik tingginya minat tersebut, muncul perhatian serius terkait aspek kepatuhan syariah dalam transaksi emas. Ahmad Rokhim, mahasiswa Magister Ekonomi Syariah Universitas KH. Mukhtar Syafaat Banyuwangi, menilai bahwa tren investasi emas harus dibarengi dengan pemahaman yang memadai mengenai prinsip jual beli dalam Islam.
Ia menjelaskan bahwa emas termasuk dalam kategori barang ribawi, sehingga memiliki aturan khusus dalam transaksi. Ketentuan tersebut bertujuan untuk mencegah praktik riba, gharar (ketidakjelasan), serta spekulasi berlebihan yang dapat merugikan salah satu pihak.
“Dalam jual beli emas, kejelasan objek transaksi menjadi hal yang mutlak. Berat, kadar, harga, dan keaslian emas harus diketahui secara pasti sejak awal akad,” kata Ahmad Rokhim kepada BeritaSiber.com, Minggu (11/1/2026).





