BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Lamongan mencatat lonjakan signifikan perkara perceraian sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data resmi, sebanyak 2.525 perkara perceraian dikabulkan dalam kurun Januari hingga Desember 2025. Angka ini menunjukkan peningkatan tajam dibandingkan tahun sebelumnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Panitera Pengadilan Agama Kelas IA Lamongan, Mazir, menjelaskan bahwa total perkara yang masuk selama 2025 mencapai 2.902 permohonan. Dari jumlah tersebut, tidak seluruhnya berujung pada putusan dikabulkan. Sebanyak 287 perkara dicabut oleh para pihak, 18 perkara digugurkan, 27 perkara ditolak, serta 45 perkara dinyatakan tidak dapat diterima.

“Total putusan yang dikabulkan sebanyak 2.525 perkara selama Januari sampai Desember 2025,” ujar Mazir saat dikonfirmasi, Jumat (2/1/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dari ribuan perkara perceraian tersebut, mayoritas diajukan oleh pihak istri melalui cerai gugat. Tercatat sebanyak 1.954 perkara merupakan cerai gugat, sementara cerai talak yang diajukan oleh pihak suami berjumlah 571 perkara. Data ini menunjukkan bahwa perempuan masih menjadi pihak yang paling banyak mengajukan perceraian di wilayah Lamongan.

Mazir mengungkapkan, faktor ekonomi menjadi penyebab utama retaknya rumah tangga. Sepanjang 2025, terdapat 1.216 perkara perceraian yang dipicu oleh masalah ekonomi. Selain itu, perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menempati urutan kedua dengan 647 perkara.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2