Menurutnya, sertifikat resmi dan standar kualitas emas menjadi instrumen penting untuk menjaga transparansi serta keadilan dalam transaksi. Selain itu, ia mengingatkan bahwa pembayaran emas dalam perspektif syariah harus dilakukan secara tunai, dengan kepemilikan yang berpindah secara jelas antara penjual dan pembeli.
Ahmad Rokhim juga menyoroti maraknya pembelian emas secara cicilan serta investasi emas digital yang kini semakin populer. Ia menegaskan bahwa praktik tersebut tidak serta-merta dilarang, namun harus memenuhi syarat syariah, termasuk kejelasan akad, mekanisme serah terima (taqabudh), serta kepastian bahwa emas benar-benar dimiliki oleh pembeli.
“Transaksi online diperbolehkan selama emas tersebut sudah tersedia dan secara hukum menjadi milik pembeli, bukan hanya sekadar saldo atau angka dalam aplikasi,” ujarnya.
Di tengah perkembangan teknologi keuangan dan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk berinvestasi, ia menekankan pentingnya literasi ekonomi syariah agar masyarakat tidak terjebak pada praktik yang bertentangan dengan prinsip Islam.
“Prinsip syariah bukan penghambat investasi, justru menjadi pagar agar transaksi berjalan adil, aman, dan membawa keberkahan, terutama di tengah kondisi ekonomi global yang penuh ketidakpastian,” pungkasnya.(*)





