Ketika diinterogasi, JBS mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria yang diketahui berinisial T.
Namun, saat petugas berupaya melakukan pengembangan kasus dan mencari keberadaan pria berinisial T tersebut, yang bersangkutan tidak dapat dihubungi. Polisi pun masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut.
Selanjutnya, tersangka JBS bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, tersangka telah resmi ditahan guna kepentingan proses hukum dan penyidikan.
Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Pematangsiantar. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus tersebut dapat diungkap.
Atas perbuatannya, JBS dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat menekan peredaran narkoba serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih kondusif di Kota Pematangsiantar.(Pirhot Nababan)






