BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengamankan pasangan gay berinisial MYM (31) dan DZ (31) yang diduga terlibat dalam pembuatan konten pornografi yang diunggah di sejumlah grup Facebook dan Michat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Pasangan Gay Ditangkap di Lamongan Usia Bikin dan Sebar Konten Pornografi Ke Medsos

Kedua pelaku, yang merupakan warga Desa Kebet dan Perumahan Dubai Lestari Menara di Desa Pangkatrejo, Lamongan, ditangkap setelah polisi menerima laporan mengenai aktivitas mencurigakan yang melanggar norma kesusilaan.

Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari rasa penasaran kedua pelaku untuk melakukan hubungan sesama jenis. Mereka kemudian membuat dan mengirimkan konten pornografi yang melanggar hukum.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Pasangan sesama jenis ini juga membuat, memproduksi, dan mengirimkan konten pornografi yang melanggar kesusilaan di media sosial Facebook dan Michat,” ungkap AKBP Agus pada konferensi pers Senin, 30 Jumi 2025.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa kedua pelaku telah melakukan hubungan badan, di mana MYM berperan sebagai pria dan DZ sebagai wanita.

Penangkapan ini juga diiringi dengan pengamanan barang bukti, termasuk satu unit ponsel, kerudung warna kuning, pakaian dalam atau bra berwarna merah muda pucat, serta screenshot postingan dari Facebook dan Michat yang mengandung unsur pornografi.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2