AKBP Agus menambahkan bahwa tersangka DZ tergabung dalam 15 grup di media sosial, di antaranya grup-grup dengan tema pencarian pasangan sesama jenis seperti “gay lmg tbn bjn”, “gay lamongan”, dan “saudara pelangi lamongan”.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Semua grup tersebut berisi konten yang berkaitan dengan komunitas LGBT,” imbuhnya.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun penjara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menyoroti pentingnya kesadaran akan norma kesusilaan di era digital, di mana konten yang melanggar hukum dapat dengan mudah tersebar di media sosial.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di dunia maya dan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan.(Bs).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2