Selain itu, para pelaku juga terlibat dalam beberapa kasus penggelapan sepeda motor di Surabaya, Kediri, dan Magetan.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Bayu.(bs)

Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

Editor : Achmad Bisri

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.com 

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2