BERITASIBER.COM | SURABAYA – Dua pemuda berinisial TGH (20) warga Jalan Jagir Sidomukti Surabaya dan AD (20) warga Pati, Jawa Tengah (Jateng) diringkus polisi, mereka diduga menjadi pelaku pencurian spesialis televisi disejumlah hotel.

Dihadapan petugas, kedua pelaku mengaku melakukan aksinya dengan menggunakan obeng. TGH berperan melepas baut yang menempel pada bracket TV dan dinding. Sedangkan AD menopang TV ketika baut dilepaskan.
Untuk mengelabuhi petugas hotel, televisi hasil curian dimasukan ke dalam tas laundry berukuran besar. Kemudian mereka membawa tas itu keluar pada saat check out.
“Barang TV hasil curian tersebut kemudian dijual secara online dengan harga berkisar Rp250 ribu hingga Rp750 ribu. Hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” terang Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim Nugroho dalam keterangan resminya, Senin (8/7/2024).
Dari tangan kedua pelaku, Polsek Genteng berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga obeng dan satu unit televisi LED ukuran 22 inch Warna hitam.
“Pelaku mengakui telah beraksi di empat TKP sejak Mei 2024. Dua di antaranya di Surabaya, dan dua lainnya di Malang dan Sidoarjo,” ujarnya.