BERITASIBER.COM | LUMAJANG – Satresnarkoba Polres Lumajang Jawa Timur berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dan menangkap lima tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Lima Komplotan Pengedar Ganja Di Lumajang Diringkus Polisi, Salah Satu Terduga Pelaku Warga Probolinggo

Penangkapan dilakukan pada Senin (10/02/2025) lalu di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.

Hal ini disampaikan Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasubsi Pidum Sihumas, Ipda Untoro kepada sejumlah media di kantornya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ipda Untoro mengungkapkan bahwa penangkapan dimulai dengan tertangkapnya tersangka H yang sedang mengendarai mobil Pickup L300 di jalan raya Argosari. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 500 gram ganja kering yang disembunyikan dalam kendaraan tersebut.

“Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka H, polisi mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap empat tersangka lainnya,” jelas Ipda Untoro. Sabtu (22/02/2025).

Keempat tersangka lainnya ditangkap di pintu masuk objek wisata Selokambang, Desa Purwosono, Kecamatan Sumbersuko. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 500 gram ganja kering yang ditemukan pada mereka.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2