Sementara itu, Divisi Teknis KPU Kota Mojokerto, Ulil Abshar, menambahkan bahwa sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan Pilkada hanya sampai pada penetapan pasangan calon terpilih. Selanjutnya, KPU akan mengirimkan surat keputusan dan berita acara ke DPRD Kota Mojokerto sebagai persiapan pelantikan.

“Tugas kami hanya sampai penetapan. Pelantikan menjadi kewenangan pihak lain,” tuturnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ulil merencanakan pelantikan wali kota dan wakil wali kota ini dijadwalkan berlangsung pada Februari 2024. Namun, ia juga mengingatkan kemungkinan perubahan waktu terkait sengketa yang masih dalam proses di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia memperkirakan pelantikan akan dilaksanakan pada bulan Maret.

“Penyelesaian sengketa pilkada di MK direncanakan selesai pertengahan Maret, sehingga pelantikan kemungkinan juga akan berlangsung pada bulan tersebut,” tambahnya.

Di sisi lain, pasangan calon nomor urut 01, Junaedi Malik-Khusnun Amin, tidak hadir dalam pleno tersebut dan diwakili oleh liaison officer (LO) dari PKB.

“Kami sudah mengirimkan undangan kepada semua pasangan calon. Hanya saja, pasangan 01 memilih untuk diwakili oleh LO,” tutupnya.

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2