“Penyidik menemukan fakta bahwa niat menghabisi korban sudah muncul lebih dari satu kali. Karena itu, kami menerapkan pasal pembunuhan berencana,” tegas Kapolres Lamongan.

Aksi pembunuhan itu terjadi pada Jumat pagi, 23 Januari 2026, saat kondisi rumah dalam keadaan sepi. Pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk melancarkan aksinya. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, SM memukul kepala korban menggunakan tabung elpiji sebanyak beberapa kali hingga korban terjatuh dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Usai melakukan perbuatannya, pelaku sempat menutupi kepala korban dengan bantal, kemudian berganti pakaian dan meninggalkan rumah. Beberapa saat kemudian, warga sekitar menemukan korban dalam kondisi tidak bernyawa dan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Petugas Polres Lamongan langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan pelaku tidak lama setelah kejadian. Dalam pemeriksaan, SM mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga menyebutkan bahwa hingga kini tersangka tidak menunjukkan sikap penyesalan.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara dalam waktu tertentu,” ujar AKBP Arif.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2