BERITASIBER.COM | SURABAYA – Aiptu LC, seorang anggota Polres Pacitan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap tahanan wanita berinisial PW.
Keputusan ini diambil setelah sidang komisi kode etik Polri yang dilakukan oleh Bidang Propam Polda Jatim pada Rabu, 23 April 2025. Akibat perbuatannya, Aiptu LC dipecat secara tidak hormat dari institusi kepolisian.
Kombes Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim, mengungkapkan bahwa Aiptu LC ditetapkan sebagai tersangka pada 21 April 2025, dengan dugaan pelanggaran Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Saat ini, Aiptu LC telah ditahan di rutan Polda Jatim berdasarkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh penyidik Direktorat Reskrimum Polda Jatim,” ucap Kombes Jules Abraham Abast.
Dalam sidang kode etik, terdapat beberapa tuntutan terhadap Aiptu LC. Pertama, perbuatannya dinyatakan sebagai tindakan tercela.
Kedua, ia dijatuhi hukuman penempatan di tempat khusus selama 20 hari. Ketiga, ia diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.
Kejadian kekerasan seksual ini dilaporkan terjadi di ruang berjemur wanita di rutan Polres Pacitan pada bulan Maret dan 2 April 2025.






