Modus operandi Aiptu LC meliputi pelecehan seksual dan persetubuhan terhadap PW, yang merupakan tahanan dalam kasus tindak pidana yang berkaitan dengan perbuatan cabul.

Kombes Jules menjelaskan bahwa Aiptu LC telah melakukan pelecehan seksual sebanyak empat kali, dengan insiden terakhir berupa persetubuhan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 13 orang saksi, termasuk empat tahanan dan saksi korban PW,” jelasnya.

PW sendiri merupakan tahanan yang terlibat dalam perkara tindak pidana yang berkaitan dengan praktik mucikari.

Terkait dengan kasus ini, Aiptu LC dikenakan beberapa pasal dalam peraturan kepolisian yang mengatur tentang kode etik profesi dan pemberhentian anggota kepolisian.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani pelanggaran etik di dalam institusi mereka. Polda Jatim berjanji akan terus mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.(Bs).

 

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2