Sebagai bentuk protes atas kejadian tersebut, Ade menyerukan kepada seluruh insan pers, khususnya anggota KJJT, untuk memboikot seluruh kegiatan Pemerintah Kabupaten Situbondo dan menolak menyiarkan informasi dari Pemkab Situbondo sampai ada penyelesaian hukum dan permintaan maaf terbuka dari Bupati Rio.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Jangan uji kekompakan profesi kami, Bapak Bupati. Meski kami hanya ‘kuli tinta’, tapi solidaritas kami dari Sabang sampai Merauke tidak bisa dianggap remeh. Jika satu disakiti, semua akan bergerak,” ujarnya lantang.

KJJT juga menyoroti bahwa kejadian ini menjadi bukti nyata menurunnya kondisi kebebasan pers di Jawa Timur. Berdasarkan data terbaru dari Dewan Pers, Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Jatim turun dari 76,55 poin (kategori Cukup Bebas) pada 2023 menjadi hanya 67,45 poin (kategori Agak Bebas) pada 2024.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Posisi Jawa Timur saat ini merosot tajam ke peringkat 33 dari 38 provinsi di Indonesia. Ini sangat mengkhawatirkan dan mencerminkan bahwa kejadian seperti di Situbondo ini bukan kasus satu-satunya,” ungkap Ade.

KJJT meminta seluruh pihak, khususnya aparat penegak hukum, untuk serius menangani kasus ini secara profesional dan transparan.

“Kejadian ini harus menjadi alarm keras bahwa kebebasan pers adalah bagian dari demokrasi yang tidak boleh diinjak-injak oleh kekuasaan,” tegasnya.(Bs).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2